IDETORIAL.com, Kupang – Kebijakan nasional tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Terpadu Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang digelar oleh LLDIKTI Wilayah XV, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan bertema “Membangun Sinergitas Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Industri dalam rangka Akselerasi Pembangunan di NTT” itu dihadiri Gubernur NTT, para bupati dan wali kota dari 13 kabupaten/kota, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan kementerian dan lembaga vertikal, serta mitra strategis seperti BUMN, BUMD, dan NGO/LSM.
Dalam forum tersebut, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah, mengatakan kekerasan di lingkungan kampus merupakan persoalan kompleks yang sering tidak terungkap akibat relasi kuasa, budaya diam, stigma, dan rasa takut korban.
Menurutnya, kasus kekerasan di perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak iklim akademik dan mencederai nilai-nilai pendidikan tinggi.
“Terjadinya kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak iklim akademik, menghambat prestasi, dan mencederai nilai luhur sehingga dihadirkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, kampus, sivitas akademika, dan masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola, edukasi, hingga penyediaan sarana dan prasarana dinilai penting untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Philipus Max Jemadu, mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam menghadirkan kebijakan khusus untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan berkeadilan. Namun, implementasinya harus dibarengi dengan sistem pengaduan yang terpercaya, transparan, dan mudah diakses mahasiswa maupun warga kampus lainnya.
“Kampus sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi harus mampu dan wajib menjamin serta memberikan ruang aman bagi korban tindak kekerasan,” tegas Max Jemadu.
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, anggota satgas harus dibekali pelatihan dan peningkatan kapasitas agar mampu menangani berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan seksual, perundungan, hingga diskriminasi.
Max Jemadu mengungkapkan, Ombudsman RI beberapa kali menerima pengaduan terkait kebijakan kampus yang dinilai tidak berjalan secara normatif. Namun, banyak warga kampus mengaku belum merasa aman menggunakan layanan pengaduan internal kampus karena adanya relasi kuasa yang kuat.
“Melalui forum ini, kampus diharapkan menjadi lebih terbuka, ramah, dan memberikan ruang aman bagi mahasiswa sebagai bentuk perwujudan layanan publik yang inklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan NTT berkomitmen mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 agar perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh warga kampus, khususnya mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Nur Syarifah memastikan pihaknya akan memaksimalkan sumber daya dalam implementasi regulasi tersebut, mulai dari penguatan SDM hingga memastikan tim PPKPT di setiap perguruan tinggi memiliki integritas dan bebas konflik kepentingan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.