GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
mbudsman NTT Dorong Layanan Publik Inklusif, Penyandang Disabilitas Diminta Aktif Gunakan Kanal Pengaduan

Ombudsman NTT Ajak Difabel Berani Lapor Layanan Publik

IDETORIAL.com, Kupang – Ombudsman RI Perwakilan NTT mendorong penyediaan layanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas, dalam kegiatan Training Mekanisme Pelaporan Melalui SP4N-LAPOR! yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia DPD NTT di Hotel Sahid Timore Kupang, 8–9 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, menegaskan bahwa layanan publik yang ramah disabilitas merupakan amanat konstitusi dan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara negara memberikan layanan tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik, termasuk hak menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan dalam pelayanan,” ujarnya.

Yosua mengungkapkan, partisipasi penyandang disabilitas dalam memanfaatkan kanal pengaduan layanan publik di Ombudsman NTT masih tergolong rendah. Kondisi itu dinilai menunjukkan masih adanya kendala akses informasi, fasilitas pendukung, maupun tingkat kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Intimidasi Film ‘Pesta Babi’: Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi

Karena itu, Ombudsman NTT mendorong masyarakat penyandang disabilitas lebih aktif menggunakan kanal pengaduan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

“Pengaduan bukan bentuk perlawanan, tetapi partisipasi warga negara untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia DPD NTT, Pertonela Sau Naikofi, mengatakan masih banyak fasilitas pelayanan publik yang belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Sejumlah kantor pelayanan publik, belum memiliki jalur kursi roda, ruang pelayanan ramah disabilitas, maupun layanan prioritas bagi kelompok berkebutuhan khusus,”terang Petronela.

Ia menilai, pelatihan mekanisme pengaduan melalui SP4N-LAPOR! penting untuk meningkatkan kapasitas kelompok disabilitas dalam mengawasi pelayanan publik.

Serena Francis Pimpin PCI Kupang 2026–2030

SP4N-LAPOR! merupakan platform pengaduan pelayanan publik yang dikelola Kementerian PANRB dan dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun aspirasi terkait pelayanan publik.

Selain melalui SP4N-LAPOR!, Ombudsman RI Perwakilan NTT juga menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial resmi dan nomor layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat tanpa dipungut biaya.

Ke depan, Ombudsman NTT menyatakan akan terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat. (*)

Academy Qur’an di Kupang, Pemkot : Ruang Pembinaan Karakter dan Spiritual Generasi Muda
error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement