IDETORIAL.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 2,18 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Siaran pers tertulsi OJK, Kamis, 13 Agustus 2026 menyatakan, pertumbuhan pembiayaan UMKM tersebut didukung oleh seluruh sektor jasa keuangan. Sektor pasar modal mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,25 persen yoy, diikuti sektor perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sebesar 7,03 persen yoy, serta sektor perbankan sebesar 1,21 persen yoy.
Dari total pembiayaan tersebut, sektor perbankan masih mendominasi dengan porsi 82,44 persen, disusul PVML sebesar 17,50 persen dan pasar modal sebesar 0,06 persen.
Khusus kredit UMKM melalui perbankan, hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp1.519,35 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM menjadi salah satu prioritas OJK. Penguatan dukungan tersebut dilakukan tidak hanya melalui sektor perbankan, tetapi juga melibatkan seluruh industri jasa keuangan.
Menurut Friderica, peningkatan akses pembiayaan harus dibarengi dengan sinergi berbagai program pemerintah, kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan agar dukungan kepada UMKM semakin terintegrasi.
“Pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM merupakan salah satu program utama OJK,” ujar Friderica dalam pembukaan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
OJK juga memperluas akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Kebijakan ini mendorong lembaga jasa keuangan menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat dan inklusif dengan tetap memperhatikan tata kelola serta manajemen risiko.
OJK Siapkan Working Group Pembiayaan UMKM
Untuk mempercepat efektivitas pembiayaan, OJK dalam waktu dekat akan menginisiasi pembentukan Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM.
Working group tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait serta industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan wadah tersebut diharapkan dapat mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga sekaligus memetakan peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam pembiayaan serta pemberdayaan UMKM.
“Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian lembaga dalam rangka membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif,” kata Dian.
OJK juga mendorong perubahan pendekatan pembiayaan agar tidak hanya bertumpu pada agunan. Potensi usaha, arus kas, transaksi dan keterlibatan UMKM dalam ekosistem bisnis dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan lembaga keuangan.
Selain itu, OJK tengah mengembangkan sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, menyempurnakan dashboard pembiayaan UMKM, menyusun metodologi indeks pembiayaan UMKM serta menerbitkan laporan pembiayaan UMKM secara berkala.
Pembiayaan Harus Diikuti Akses Pasar
OJK menilai persoalan UMKM tidak berhenti pada keterbatasan modal. Sejumlah pelaku usaha masih menghadapi kendala legalitas, pencatatan keuangan, kapasitas usaha, informasi pasar dan keterhubungan dengan rantai pasok.
Karena itu, pembiayaan perlu berjalan bersama peningkatan kapasitas, pendampingan, digitalisasi, akses pasar dan penguatan rantai pasok.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan peningkatan pembiayaan harus diikuti dengan penguatan ekosistem usaha agar modal yang diberikan dapat mendorong pertumbuhan UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Kalau kita mau melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, kita tidak bisa hanya melihat dari aspek pembiayaan. Kompleksitas untuk mendorong UMKM tumbuh harus dilihat dari seluruh aspek yang saling terkait, termasuk pasar,” kata Maman.
Dalam UMKM Finance Summit 2026, OJK dan Kementerian UMKM juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan kebijakan pembiayaan, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi dan kekayaan intelektual.
Dengan pembiayaan UMKM yang telah mencapai Rp1.948,72 triliun, OJK terus mendorong agar akses modal tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih mudah, tepat sasaran dan sesuai dengan karakteristik usaha, sehingga semakin banyak UMKM mampu tumbuh dan naik kelas.
(Lid)