GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) atau “Katong pung APBN” edisi April 2026.

Layanan Pajak Digital Dorong APBN NTT Tetap Positif

IDETORIAL.com, Kupang – Forum Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali digelar melalui Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) atau “Katong pung APBN” edisi April 2026. Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan kinerja penerimaan pajak di NTT yang tetap tumbuh positif di tengah transformasi layanan digital perpajakan.

Dalam rilis tertulis, Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang, Kamis, 7 Mei 2026, menjelaskan bahwa tercatat hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTT sebesar Rp482,01 miliar atau mencapai 15,65 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3,08 triliun. Angka tersebut tumbuh 29,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Struktur penerimaan pajak masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp331,56 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp217,78 miliar. PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp207,62 miliar atau 37,66 persen dari total penerimaan pajak.

Secara sektoral, penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi 45,19 persen dan pertumbuhan mencapai 56,8 persen. Sektor perdagangan dan jasa keuangan juga memberikan kontribusi signifikan seiring terjaganya aktivitas ekonomi domestik di NTT.

Kinerja positif tersebut turut didukung peningkatan kepatuhan pelaporan pajak. Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT.

FAO-UN Women Mulai Kampanye Tahun Petani Perempuan di NTT, Perkuat Ketahanan Iklim

Di sisi lain, DJP terus mendorong transformasi layanan digital perpajakan melalui implementasi sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan yang menggantikan DJP Online. Untuk mendukung masa transisi, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026.

Pemerintah juga menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 guna memberi ruang adaptasi bagi wajib pajak badan dalam menggunakan sistem digital baru.

Selain pengembangan Coretax, DJP turut menyempurnakan layanan digital melalui aplikasi M-Pajak dan fitur Coretax Form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan wajib pajak nihil. Optimalisasi layanan juga dilakukan dengan membuka pelayanan pada akhir pekan selama periode Maret hingga April 2026, termasuk saat penerapan Work From Home (WFH).

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN berupa diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk periode 25 April hingga 23 Juni 2026 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga avtur.

DJP turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP melalui media komunikasi daring serta tidak membagikan data rahasia seperti password maupun kode OTP kepada pihak lain.

OJK Intensif Awasi KoinP2P Sebagai Penyelenggara LPBBTI

Dengan tren penerimaan pajak yang terus tumbuh serta dukungan transformasi layanan digital dan kebijakan strategis pemerintah, kontribusi APBN di NTT diharapkan terus meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement