GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kategori Rendah, Pemkab Sikka Janji Benahi Kualitas Layanan Publik Lebih Optimal

IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) janji menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal terhadap masyarakat.

Hal ini menjadi komitmen tindak lanjut terhadap Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi NTT, dan kabupaten Sikka .

Dari sebelas daerah tersebut, Kabupaten Sikka peroleh opini dengan kategori kualitas rendah dari 11 daerah di NTT yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat dengan penilaian yang didasarkan pada empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat melalui survei.

“Pertemuan ini penting, sebagai langkah tindak lanjut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal terhadap masyarakat,” jelas Assisten Administrasi Umum Pemkab Sikka, Rudolfus Ali, saat sambangi Kantor Ombudsman NTT, Kamis, 16 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Rudolfus Ali, juga menjelaskan bahwa kunjungan ini dilaksanakan guna memperoleh penjelasan mendalam, terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkhususnya di Pemkab Sikka.

Seminggu Jabat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Ciduk Kejagung, Ombudsman RI Keluarkan Pernyataan Sikap

“Apresiasi juga atas hasil penilaian Ombudsman, yang menjadi rujukan penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik sehingga akan segera ditindaklanjuti,”tambah Rudolfus Ali.

Bentuk tindak lanjut, Assisten III janji akan segera menyampaikan hasil koordinasi ini pada Sekda Sikka sebagai penanggung jawab internal, agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk langkah perbaikan selanjutnya.

Plt. Kepala perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa sejak penyerahan Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, baru tiga Pemda yang melakukan konsultasi sebagai bentuk tindak lanjut atas Penilaian tersebut yakni, Pemkot Kupang, Ende, dan Sikka

“Kami menyambut baik komitmen Pemkab Sikka, yang telah melakukan koordinasi sebagai upaya tindak lanjut atas Opini Ombudsman, atas hal ini juga baru tiga pemerintah daerah yang menanggapi dengan konsultasi ke kami,”jelas Max.

Lebih lanjut, Max Jemadu juga menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil penilaian ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi penilaian berikutnya, melainkan harus menjadi instrument dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

BI Gandeng Lima Perguruan Tinggi di NTT, Perkuat SDM Unggul Kebanksentralan

“Kami juga akan selalu membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan bagi pemerintah daerah, yang menjadi objek penilaian Ombudsman, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambah Max Jemadu.

Kepala Keassistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, turut menyampaikan bentuk tindak lanjut terhadap indikator-indikator penilaian, termasuk aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan pelayanan publik.

“Indikator penilaian juga termasuk kepercayaan masyarakat dan kepatuhan dalam tindakan korektif,”jelas Alberth.

Ombudsman RI NTT berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan konsultasi, sebagai sarana komunikasi strategis, dalam mendorong pembenahan pelayanan publik, berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan. (*)

17 Tahun Perumda Air Minum, Wali Kota Kupang Akui Masih Ada Tantangan Layanan Air Bersih Bagi Warga

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement