IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis, sekaligus memperpanjang tradisi WTP Kota Kupang menjadi tujuh kali berturut-turut sejak 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK Perwakilan NTT, Selasa, 26 Mei 2026 bersama 14 pemerintah kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Turut hadir Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, Sekda Kota Kupang, para asisten, Inspektur Kota Kupang, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyebut capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Keuangan daerah adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan jujur, hati-hati, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya usai menerima LHP BPK.
Ia menegaskan, opini WTP menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat disiplin pengelolaan anggaran daerah.
Christian juga memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh setiap perangkat daerah.
“Bagi kami, hasil pemeriksaan ini bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi bahan evaluasi agar pemerintahan terus diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, mengatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian laporan keuangan, dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian internal.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Pemerintah Kota Kupang selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami mengucapkan selamat atas diraihnya opini WTP dan mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan maupun penyediaan data selama pemeriksaan,” ujarnya.
Meski demikian, BPK tetap meminta seluruh pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari sesuai ketentuan perundang-undangan.
Capaian WTP ketujuh berturut-turut tersebut, menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Kupang, terus dijaga secara konsisten di tengah tuntutan transparansi, dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. (Lid)