IDETORIAL.com, Kupang – Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis mendorong gerakan Gereja Ramah Disabilitas diperluas ke seluruh 57 klasis Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Selain membuka akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas, gerakan ini dinilai penting untuk memastikan kebutuhan mereka terdata dan menjadi dasar penyusunan program pelayanan maupun bantuan yang tepat sasaran.
Dorongan tersebut disampaikan Serena saat menghadiri Training of Trainers (ToT) Gereja Ramah Disabilitas dan Pemutakhiran Data Insan dengan Disabilitas di GMIT Getsemani Sikumana, Kamis 22 Oktober 2026.
Serena mengapresiasi GMIT yang mengembangkan gerakan gereja inklusif melalui pelatihan bagi para peserta dari berbagai klasis. Menurutnya, gereja tidak cukup hanya membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk beribadah dan terlibat dalam kegiatan jemaat, tetapi juga perlu memastikan fasilitas, komunikasi, dan pola pelayanan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Penyandang disabilitas memiliki hak, potensi, dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bergereja maupun bermasyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pelayanan inklusif perlu didukung akses komunikasi menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas Tuli serta lingkungan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas netra dan ragam disabilitas lainnya.
Menurut Serena, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memperluas gerakan tersebut. Data yang akurat memungkinkan gereja dan pemerintah mengetahui keberadaan penyandang disabilitas, mengenali kebutuhan mereka, serta merancang program pelayanan dan pemberdayaan secara lebih tepat.
“Ketika gereja ramah disabilitas sudah diterapkan di masing-masing klasis, kita dapat mengetahui siapa saja jemaat penyandang disabilitas, termasuk lokasi tempat tinggal dan kebutuhan mereka. Dengan data yang akurat, ketika gereja maupun pemerintah memiliki program bantuan, kita bisa memastikan pelayanan tersebut menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Serena menegaskan, penyandang disabilitas harus dilibatkan secara aktif, bukan sekadar ditempatkan sebagai penerima bantuan. Karena itu, ia meminta para peserta ToT menerapkan pengetahuan yang diperoleh di klasis dan jemaat masing-masing serta mendorong pelayanan yang terbuka, responsif, dan bebas diskriminasi.
“Mari kita rangkul saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Jangan biarkan mereka merasa tertinggal atau tidak dilibatkan. Dengarkan ide mereka, dengarkan apa yang mereka butuhkan dan apa yang mereka sampaikan,” pesannya.
Di tingkat pemerintah, Serena menyebut Pemkot Kupang juga mendorong terciptanya lingkungan inklusif melalui pengembangan kelurahan ramah disabilitas. Salah satu inisiatif tersebut telah diluncurkan di Kelurahan Naikoten I untuk memperluas akses terhadap pelayanan publik dan membuka ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas.
Ia berharap gerakan kelurahan ramah disabilitas berjalan beriringan dengan Gereja Ramah Disabilitas GMIT. Kolaborasi pemerintah, gereja, keluarga, dan masyarakat diperlukan agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi berlanjut menjadi praktik pelayanan sehari-hari.
Ketua Panitia Tay Renggi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen GMIT membangun gereja yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh jemaat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak-hak penyandang disabilitas, membentuk fasilitator di tingkat klasis dan jemaat, serta memperbarui data secara etis, inklusif, dan akurat menggunakan metode Washington Group Questions (WGQ).
Pelaksanaan ToT dibagi dalam tiga tahap berdasarkan wilayah pelayanan. Hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026, sebanyak 126 peserta dari 37 klasis telah mengikuti pelatihan, dari target 152 peserta yang mewakili 57 klasis.
Dengan demikian, perluasan gerakan masih membutuhkan tindak lanjut agar seluruh klasis dapat berpartisipasi dan menerapkan prinsip pelayanan inklusif di wilayah masing-masing.
Melalui penguatan kapasitas pelayan gereja, pendataan yang akurat, dan peningkatan aksesibilitas, GMIT dan Pemkot Kupang diharapkan dapat memperkuat upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus memastikan mereka memperoleh ruang yang setara untuk beribadah, berpartisipasi, dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
(Lidia)