GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu saat menerima Tim Penilai Ombudsman NTT di ruang kerjanya,

Ombudsman Nilai Empat Layanan Publik di Malaka, Pemkab Siapkan Perbaikan

IDETORIAL.com, Betun – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Malaka.

Penilaian tahun 2026 menyasar empat unit layanan pemerintah daerah, sekaligus menguji bagaimana pelayanan diselenggarakan dari sisi sumber daya, proses, hasil hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Penilaian berlangsung selama lima hari, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 2 Oktober 2026, dan menyasar Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka.

Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, saat menerima Tim Penilai Ombudsman NTT mengatakan Pemkab Malaka akan menjadikan hasil penilaian Ombudsman, sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih Ombudsman atas informasi hasil penilaian tahun 2025 dan agenda penilaian maladministrasi tahun 2026 selama sepekan ke depan. Tentunya hasil penilaian tersebut jadi pedoman untuk kami terus perbaiki pelayanan,” ujar Henri Melki Simu.

Penilaian Maladministrasi Jadi Indikator Kinerja, Enam Layanan Publik Alor Diuji Ombudsman

Bagi Pemkab Malaka, penilaian tersebut menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi bagian pelayanan yang masih memiliki kelemahan. Hasilnya diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat mekanisme pengaduan dan memastikan pelayanan yang diterima masyarakat semakin sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tim Penilai Ombudsman NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, dalam rilis tertulis, Selasa, 29 September 2026, menyebutkan bahwa penilaian maladministrasi tahun 2026, merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya.

Pendekatan tersebut tidak hanya melihat apakah penyelenggara telah memenuhi standar pelayanan, tetapi menilai proses pelayanan secara lebih menyeluruh melalui empat dimensi, yakni input, proses, output dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat.

“Penilaian ini tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga proses, hasil pelayanan, pengaduan, dan kepercayaan masyarakat. Hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan publik di Malaka,” jelas Tim Penilai Ombudsman NTT.

Dimensi input berkaitan dengan dukungan sumber daya penyelenggaraan pelayanan. Proses melihat bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat, sedangkan output berkaitan dengan hasil yang diterima pengguna layanan. Sementara itu, dimensi pengaduan menilai bagaimana penyelenggara menerima, mengelola dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

FKM Undana Dorong Pemerataan Tenaga Bidan dan Gizi untuk Tekan Stunting NTT

Aspek kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam pendekatan penilaian tersebut. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan penilaian terhadap pengalaman mereka dalam menerima pelayanan publik di Kabupaten Malaka.

Partisipasi masyarakat dibuka selama Agustus hingga November 2026 melalui kanal partisipasi masyarakat Ombudsman pada pmkm.ombudsman.go.id.

Penilaian tersebut juga memiliki kaitan dengan kinerja pemerintah daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026, penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10 persen pada tahun 2027.

Dengan demikian, hasil penilaian tidak hanya menjadi gambaran mengenai kepatuhan administratif, tetapi dapat menjadi salah satu ukuran kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

(Lidia)

PCNU TTU Ajak Warga Bijak Sikapi Perbedaan dan Informasi Pasca Muktamar ke-35

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement