GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan

699 Siswa dan 1 Guru Keracunan MBG di Sumut, Ombudsman Desak BGN Tindak Tegas SPPG

IDETORIAL.com, Medan– Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara mendapat sorotan serius setelah 699 siswa dan satu guru menjadi korban keracunan sepanjang 2026. Ombudsman RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kejadian tersebut.

Data Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mencatat, sepanjang 2026 telah terjadi empat peristiwa keracunan MBG dengan total 700 korban, terdiri dari 699 siswa dan satu guru. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 2025 yang hanya mencatat satu peristiwa dengan 107 korban.

Kasus dengan jumlah korban terbesar terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo. Sebanyak 389 orang terdampak dalam kejadian tersebut. Dari jumlah itu, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 pasien rawat jalan, 175 pasien diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.

Angka tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena program MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Keselamatan penerima manfaat, menurut Ombudsman, harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, meminta kasus keracunan tidak dipandang sebatas angka statistik.

Bantuan Pemerintah Belum Menjangkau Semua Korban Gempa, Aliansi Wartawan Buka Layanan Pengaduan

“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada,” tegas Fikri dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu 19 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor, lebih dari 1.000 Kepala SPPG se-Sumatera Utara, serta pemangku kepentingan terkait.

Fikri menegaskan, penanganan korban harus dilakukan secara cepat, terkoordinasi dan berorientasi pada keselamatan penerima manfaat. BGN bersama perangkatnya di tingkat regional dan pemerintah daerah juga diminta memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Namun, Ombudsman menilai penanganan korban tidak cukup. Sistem penyelenggaraan MBG harus dibenahi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah. Ombudsman menerima masukan dari sejumlah pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota mengenai kurangnya koordinasi sejak program MBG dilaksanakan.

ERB 2026 Bawa Misi Ganda ke Wilayah 3T, dari Rupiah hingga Bantuan Gempa Flores

“BGN tidak boleh hanya berkomunikasi secara vertikal, tetapi harus melibatkan pemda secara intensif,” ujar Fikri.

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman menyampaikan dua saran kepada BGN. Pertama, memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen dan memasukkan SPPG yang menyebabkan kasus keracunan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Kedua, memperkuat koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), SPPG, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota melalui evaluasi berkala, monitoring dan mitigasi risiko.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan MBG merupakan program strategis nasional yang harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

PBB Jadikan Jambore Nasional XII Ruang Edukasi SDGs bagi Generasi Muda

Ombudsman menegaskan, evaluasi terhadap kasus keracunan tidak boleh hanya berujung pada pencarian pihak yang bersalah. Pembenahan harus menyentuh tata kelola secara menyeluruh, mulai dari keamanan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan, distribusi hingga pengawasan makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat.

“Ombudsman tidak ingin persoalan ini berhenti pada pencarian siapa yang salah atau perbaikan jangka pendek. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang. Harus ada efek jera (punishment), tidak permisif terhadap kasus keracunan, dan penyelenggara harus memahami tingkat risiko tugasnya,” pungkas Fikri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor membacakan arahan Gubernur Sumut yang menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi SPPG.

Pemprov Sumut juga mendorong adanya jaminan higienitas bahan baku, pelibatan sanitarian Puskesmas, serta penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan MBG.

Selain keamanan pangan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kearifan lokal dalam penyusunan menu turut didorong melalui pelibatan PKK dan kelompok tani untuk mendukung ketersediaan bahan baku sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Kasus 699 siswa dan satu guru yang menjadi korban keracunan menjadi pengingat bahwa program MBG tidak cukup hanya memastikan makanan sampai ke tangan penerima. Lebih dari itu, setiap makanan yang dibagikan harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

Sebab, program yang dirancang untuk meningkatkan gizi tidak boleh berubah menjadi sumber risiko kesehatan bagi mereka yang seharusnya mendapatkan manfaat.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement