IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman RI terus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi melalui penyusunan kajian dan penyampaian saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik di seluruh Indonesia. Sepanjang periode 2021–2025, Ombudsman RI bersama kantor perwakilannya di daerah telah menghasilkan dan menyampaikan sebanyak 203 kajian serta saran perbaikan guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Tahun 2026 bertema “Saran Perbaikan Ombudsman RI untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Bebas dari Praktik Maladministrasi” yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Nuzran, dari total 203 kajian dan saran perbaikan tersebut, sebanyak 34 disampaikan langsung oleh Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan instansi penyelenggara pelayanan publik di tingkat nasional. Sementara 169 lainnya berasal dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi.
“Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab, serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang,” ujar Nuzran.
Ia menegaskan, kajian dan saran perbaikan tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan yang muncul, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang mampu mendorong perubahan sistemik dalam tata kelola pelayanan publik.
Sejumlah kajian strategis yang telah disampaikan Ombudsman RI dalam lima tahun terakhir mencakup berbagai sektor penting. Di antaranya pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 2021, pencegahan maladministrasi dalam layanan KPR BTN terkait pemenuhan sertipikat konsumen pada 2022, hingga pengawasan pelayanan ibadah haji kepada Kementerian Agama pada 2023.
Pada 2024, Ombudsman RI juga menyampaikan kajian terkait pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sementara pada 2025, Ombudsman RI mengeluarkan saran perbaikan mengenai pencegahan TPPO melalui pengawasan keimigrasian kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan peran Ombudsman tidak hanya terbatas pada penanganan laporan masyarakat, tetapi juga mencakup fungsi pencegahan melalui penyampaian saran perbaikan kepada Presiden, DPR RI, maupun penyelenggara negara lainnya.
“Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga. Diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga pengawas, DPR RI, kementerian koordinator, serta seluruh kementerian dan lembaga agar pelayanan publik semakin berkualitas dan berintegritas,” kata Rahmadi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, kajian dan saran perbaikan yang dihasilkan Ombudsman merupakan instrumen strategis yang mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara lebih efektif dan efisien.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai Ombudsman RI merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong reformasi pelayanan publik.
Menurut Yusril, temuan maladministrasi harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur pelayanan agar kesalahan yang sama tidak terus berulang. Ia juga menegaskan bahwa hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman RI perlu menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan serta ditindaklanjuti secara terukur dan transparan.
“Pelayanan publik harus berjalan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika ada laporan masyarakat. Karena itu, rekomendasi dan saran perbaikan Ombudsman perlu menjadi dasar dalam memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 turut dihadiri Anggota Ombudsman RI Partono, Fitri Yasin, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida R. Rasahan, serta perwakilan dari sejumlah kementerian koordinator dan lembaga pemerintah lainnya.
Melalui berbagai kajian dan saran perbaikan yang telah dihasilkan, Ombudsman RI berharap kualitas pelayanan publik di Indonesia semakin bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, sehingga kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.