IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.
Dalam rilis tertulis OJK, Sabtu, 6 Juni 2026, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Pemanggilan terhadap pihak penyelenggara dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen mengeluhkan adanya dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Dugaan tersebut mencakup penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
OJK menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek penting yang harus dijelaskan oleh penyelenggara, antara lain kepatuhan terhadap ketentuan penagihan yang berlaku, penggunaan kanal resmi perusahaan dalam aktivitas penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta perlindungan data pribadi konsumen.
Selain meminta klarifikasi, OJK juga menginstruksikan Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai dilakukan.
Penyelenggara juga diminta menyerahkan dokumen pendukung, melakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan maupun mitra pihak ketiga.
OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.
Dalam keterangannya, OJK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara fintech lending agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Regulator juga menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Kepada masyarakat, OJK mengimbau agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Sementara bagi konsumen yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK untuk ditindaklanjuti. (Lid)