IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi membuka Pekan Panutan Pajak Tahun 2026 tingkat Kecamatan Maulafa, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan kota.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Kupang meluncurkan program inovatif “Bapenda Beronda”, layanan jemput bola yang menghadirkan pelayanan perpajakan langsung, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi, edukasi, serta melakukan pembayaran pajak dengan lebih cepat dan mudah.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, Selasa, 2 Juni 2026, mengatakan pemerintah juga terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan daerah, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui sistem digital, seluruh transaksi tercatat secara otomatis. Nilai yang dibayarkan wajib pajak akan masuk sepenuhnya ke kas daerah sehingga mencegah kebocoran dan memperkuat transparansi,” tegasnya.
Menurut Jeffry, pajak merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah. Di tengah tantangan efisiensi anggaran tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp204 miliar, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Kupang.
“Jalan yang diperbaiki, lampu penerangan yang dipasang, hingga berbagai layanan publik yang dinikmati masyarakat berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Kupang juga menyerahkan bantuan dana operasional kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-Kecamatan Maulafa. Sekda mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan secara tepat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTD Kecamatan Maulafa, Farida Manafe, menjelaskan bahwa Pekan Panutan Pajak 2026 mengusung tema “Dari Kita, Oleh Kita, dan Untuk Kita”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendekatkan layanan perpajakan melalui pelayanan langsung dan transaksi digital.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program pelayanan publik,” katanya.
Pekan Panutan Pajak 2026 berlangsung selama empat hari, mulai 2-5 Juni 2026, dengan berbagai layanan dan edukasi perpajakan, bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Kupang.
Sebagai bentuk apresiasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan, dan masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak daerah tahun 2025 dan 2026.
Melalui Pekan Panutan Pajak 2026, Pemkot Kupang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak terus meningkat sebagai fondasi pembangunan Kota Kupang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. (Lid)