GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Intimidasi Film ‘Pesta Babi’: Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi

IDETORIAL.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera menghentikan segala bentuk pembatasan terhadap karya seni dan budaya. Hal ini merespons maraknya aksi intimidasi serta pembubaran paksa pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi menilai pelarangan tersebut bukan sekadar aksi sensor, melainkan bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945 dan pelanggaran hak publik untuk mengakses informasi.

Rangkaian Intimidasi di 21 Titik

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Watchdog, tercatat sedikitnya 21 kali intimidasi serius terjadi selama proses pemutaran film di berbagai wilayah. Bentuk tekanan beragam, mulai dari pengawasan oleh intelijen, intimidasi terhadap penyelenggara, hingga pembubaran paksa acara.

“Aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat adalah memastikan keamanan, bukan menjadi penentu selera atau tafsir atas karya seni,” tegas Koalisi dalam rilis tertulisnya, Minggu (10/5/2026).

Kronologi Pembubaran di Berbagai Daerah

Beberapa insiden menonjol yang dicatat oleh Koalisi meliputi:

Serena Francis Pimpin PCI Kupang 2026–2030

  • Dompu (NTB): Intimidasi terhadap Barisan Masyarakat Indonesia pada 9 April 2026.
  • Tanah Datar (Sumbar): Dugaan intervensi pihak BIN terhadap kepala sekolah SMAN 1 Sungayan terkait pemutaran film oleh siswa kelas XI.
  • Ternate & Lombok Timur: Pembubaran paksa diskusi oleh AJI Ternate (8 Mei) dan pembubaran oleh pihak kampus bersama kepolisian di Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi (9 Mei).
  • Yogyakarta: Penolakan sejumlah ruang pemutaran karena adanya kekhawatiran terhadap situasi keamanan.

Kritik Terhadap Keterlibatan TNI

Koalisi juga menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam beberapa aksi pembubaran. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU TNI, di mana TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan alat untuk mengatur ketertiban sosial atau membatasi kebebasan berpikir warga.

Secara hukum, tindakan pembubaran paksa ini juga dianggap berpotensi memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 448 KUHP. Koalisi menekankan bahwa penindakan hukum seharusnya menyasar pihak yang melakukan pengancaman, bukan penyelenggara diskusi.

Mengenal Film ‘Pesta Babi’

Film Pesta Babi (2026) merupakan karya kolaboratif sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale bersama WatchDoc, Greenpeace, LBH Papua, dan beberapa lembaga lainnya.

Dokumenter ini memotret perjuangan suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu di Papua Selatan dalam mempertahankan tanah adat mereka dari ekspansi industri sawit dan tebu skala besar. Film ini juga memaparkan data mengenai afiliasi bisnis yang diuntungkan dari proyek-proyek tersebut.

Desakan Koalisi

Menutup pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti AJI Indonesia, YLBHI, ICJR, SAFEnet, hingga ICW, menyampaikan dua tuntutan utama:

Ombudsman NTT Ajak Difabel Berani Lapor Layanan Publik

  1. Hentikan Intimidasi: Mendesak Polri, TNI, dan pimpinan kampus untuk menghentikan pengawasan berlebihan dan pembubaran forum diskusi damai.
  2. Jamin Kebebasan: Meminta negara melindungi hak warga negara dalam memperoleh informasi melalui karya seni dan budaya sesuai amanat konstitusi Pasal 28.

“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog dan kebebasan berpikir,” tutup pernyataan tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
  3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  4. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  5. JPIC OFM Papua
  6. Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia
  7. ELSAM
  8. Lembaga Bantuan Hukum Pers
  9. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
    Kontak
    Hotline: 0811 1137 820
error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement