GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Diskusi Publik Bersama Wali Kota Kupang

Pemkot Kupang Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

IDETORIAL.COM, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung sekaligus mendorong segerah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia

Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Chris Widodo saat membuka dan memberikan sambutan sebagai keynote speaker dalam Diskusi Publik, Minggu, 7 September 2025 yang turut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya ahli pidana, Mikhael Feka, praktisi hukum Andi Irfan, PMKRI Kupang serta perwakilan organisasi kepemudaan dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTT. Hasil diskusi publik akan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat dibawa ke tingkat nasional untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut.

“Kita tahu di masa seperti ini tidak banyak yang mau bicara soal RUU Perampasan Aset. Tapi PSI justru berdiri di garis depan, menjadi garda terdepan dalam mengawal RUU ini,”kata Wali Kota Kupang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI NTT, Chris Widodo.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal berdirinya PSI, isu perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sudah menjadi fokus utama partai selain perjuangan melawan intoleransi. Ia menyebut nama-nama tokoh PSI yang sejak awal aktif mengkampanyekan pentingnya regulasi tersebut. “Sejak saya pertama masuk PSI tujuh hingga delapan tahun lalu, isu ini sudah menjadi briefing pusat kepada kami. PSI konsisten menyuarakan perlunya RUU ini disahkan,” ujar Chris

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap koruptor sering kali memakan waktu lama, sementara aset yang dikorupsi bisa lebih cepat dilacak dan diamankan negara. “RUU ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari korupsi bisa lebih cepat ditelusuri dan disita, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap. Ini langkah maju,” ucapnya.

Telkomsel Area Jawa Bali Siap Sambut Pemudik Lebaran dan Liburan

Wali Kota juga menekankan bahwa kehadiran UU ini tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai sistem pencegahan yang melindungi integritas para pejabat publik dari berbagai tingkat, termasuk kepala daerah dan anggota legislatif.

“UU ini adalah sistem yang menjaga kita semua, termasuk saya sebagai kepala daerah. Supaya setiap pejabat bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. Undang-undang ini membentengi kita dari kemungkinan tergelincir,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. “UU ini seperti pisau bermata dua. Ia bisa digunakan untuk memberantas korupsi, tapi juga bisa disalahgunakan kalau tidak ada pengawasan. Harus ada lembaga independen yang mengawasi implementasinya di lapangan,” lanjut Chris.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh peserta untuk terus menyuarakan aspirasi dari bawah. Menurutnya, kebijakan nasional harus dibentuk dengan pendekatan bottom-up, berdasarkan kebutuhan dan suara rakyat.

“Kita harus terus berjuang dengan cara-cara baru untuk mendapatkan hasil yang baru. Seperti kata Einstein, hanya orang gila yang ingin hasil berbeda tapi terus menggunakan cara yang sama. Kita ingin hasil berbeda, maka kita harus berani melakukan cara yang berbeda. Salah satunya adalah dengan mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset.”tutup Chris.

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement