GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sambangi Kantor Ombudsman, HWDI NTT “Curhat” Sarpras Puskesmas di Kota Kupang Belum Ramah Disabilitas

IDETORIAL.com, Kupang – Layanan Sarana Prasarana (Sarpras) dan layanan kesehatan reproduksi di sejumlah puskesmas di Kota Kupang belum inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Kami masih menemukan keterbatasan fasilitas dalam pelayanan publik, khususnya di puskesmas yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas,”kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT, Pertonela Sau Naikofi, saat sambangi Kantor Ombudsman NTT, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya dan koordinasi bersama puskesmas-puskesmas yang ada sejak tahun 2024 lalu, namun HWDI NTT tetap masih menemukan keterbatasan fasilitas  dalam pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Hasil audit sosial yang kami laksanakan sejak tahun  2024 hingga saat ini, menunjukan bahwa  pelayanan publik terkhususnya dalam pelayanan kesehataan di beberapa puskesmas, belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas,”tambah Petronela

Adapun temuan – temuan tersebut yakni, dari sisi infrastuktur, sumber daya manusia (SDM), hingga fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas yang belum memadai, serta tenaga kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas terkait pelayanan yang lebih inklusif. Selain itu, standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ramah disabilitas telah tersedia, namun implementasinya belum optimal.

Dihadiri Wapres Gibran,Wali Kota Dorong Pawai Paskah di Kupang Jadi Wisata Rohani Nasional

Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, diharapkan dapat mengawasi pelayanan publik yang menyediakan layanan inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana yang sudah tercantum dalam kesepakatan atau MoU bersama Ombudsman RI dan HWDI No : 65/ORI-MOU/XII/2025,MoU, yakni, perwujudan pelayanan publik yang inklusif, mendorong pemenuhan hak disabilitas, mendorong kebijaksanaan publik yang responsif, peningkatan koordinasi dan pengawasan serta pengoptimalan implementasi aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang setara. (*)

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu mengatakan, Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan, untuk menyediakan pelayanan khusus, termasuk sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Namun demikian, implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.

Sebelumnya, Ombudsman sudah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Termasuk didalamnya aspek pelayanan yang ramah disabilitas mulai dari sarana prasarana, infrastruktur, hingga kompetensi petugas dalam memberikan layanan yang inklusif.

“Namun,  untuk pengawasan yang lebih lanjut, sinergitas seperti ini sangat dibutuhkan untuk mendorong penyediaan pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah disabillitas, sebagai bentuk tindak lanjut atas MoU yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

OJK Terbitkan Panduan Medsos Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Bank Umum

Ombudsman NTT terus berupaya untuk mengoptimalkan laporan masyarakat melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan, yang juga ramah disabilitas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kanal tersebut meliputi layanan melalui akun media sosial resmi Ombudsman NTT, Nomor WhatsApp, hingga akses pengaduan langsung ke Kantor Perwakilan Ombusman RI NTT, dan bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,  ketika menjangkau kanal pengaduan ini namun masih merasa khawatir atas beberapa pertimbangan, maka dapat melakukan pengaduan dengan permintaan agar identitasnya dapat dirahasiakan. (*)  

Ajukan LKPJ, Wali Kota Kupang Beberkan Upaya Strategis Yang Telah Dilakukan

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement