IDETORIAL.com, Kupang — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tumbuh 19,60 persen hingga Agustus 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak NTT mencapai Rp1,521 triliun atau 55,12 persen dari target tahun ini sebesar Rp2,760 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dalam Forum Asset and Liability Committee (ALCo) Regional NTT dalam rilis tertulis, Rabu, 30 September 2026.
Realisasi penerimaan pajak NTT tersebut memberikan kontribusi 44,28 persen terhadap total penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan realisasi Rp589,26 miliar atau 31,51 persen dari total penerimaan.
Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp414,14 miliar, PPh Final Rp234,81 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan Rp210,37 miliar, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp42,92 miliar.
Dari sisi sektor, administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp688,49 miliar atau 45,24 persen dari total penerimaan pajak NTT.
Sektor perdagangan menyusul dengan realisasi Rp292,56 miliar atau 19,22 persen, sedangkan sektor jasa keuangan memberikan kontribusi 16,03 persen dengan realisasi Rp243,99 miliar.
Pertumbuhan penerimaan juga diikuti peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Agustus 2026, sebanyak 221.725 SPT telah diterima, meningkat 650 SPT dibandingkan bulan sebelumnya dan tumbuh 15,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 211.762 merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sedangkan SPT Tahunan Badan mencapai 9.963 SPT. Penyampaian SPT Badan juga tumbuh 5,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah perkembangan penerimaan tersebut, Kanwil DJP Nusa Tenggara kembali mengingatkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku 22 April 2026.
Tarif PPh Final 0,5 persen berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi sesuai ketentuan dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama melalui komunikasi daring seperti WhatsApp.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain permintaan untuk melakukan share screen maupun mengakses tautan tertentu yang dapat digunakan untuk memperoleh data sensitif Wajib Pajak.
DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak memberikan data rahasia seperti kata sandi (password) dan kode one-time password (OTP). Masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima informasi mencurigakan.
Dengan pertumbuhan penerimaan dan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tersebut, kinerja perpajakan NTT hingga Agustus 2026 menunjukkan perkembangan positif.
Optimalisasi penerimaan pajak menjadi bagian dari kontribusi wilayah terhadap APBN untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan aktivitas ekonomi di NTT.
(lidia)