GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution dalam keterangannya pada Rabu (28/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan

Ombudsman Pantau TKA 2026, Peserta dan Orang Tua Diminta Laporkan Dugaan Maladministrasi

IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman RI akan memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 menyusul temuan gangguan server, keterbatasan sarana ujian, hingga persoalan penanganan pengaduan peserta.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan hak peserta didik tetap terlindungi dan penyelenggaraan asesmen berjalan sesuai prosedur pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026 menegaskan bahwa, negara wajib menjamin kepastian pelayanan publik di bidang pendidikan. Gangguan teknis maupun perubahan jadwal, menurut dia, harus ditangani secara jelas dan akuntabel agar tidak merugikan peserta.

“Pelaksanaan TKA yang berlandaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 bukan sekadar agenda rutin asesmen akademik, melainkan bentuk pelayanan publik yang berdampak langsung pada hak-hak dasar peserta didik,” ujar Maneger.

Pemantauan Ombudsman terhadap TKA 2025 di 54 sekolah menjadi salah satu dasar evaluasi untuk pelaksanaan tahun ini. Hasil pemantauan sebelumnya menemukan kendala jaringan dan sarana, keterbatasan ruang cadangan, laporan dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, serta akses dan penanganan pengaduan yang belum optimal.

BEI Setujui RKAT 2027, Target Transaksi Saham Rp21 Triliun per Hari

Temuan tersebut menjadi catatan bagi penyelenggara untuk memperkuat kesiapan infrastruktur, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, dan mekanisme penanganan keluhan peserta.

Ombudsman juga mencermati informasi awal dari sejumlah daerah mengenai kendala yang berpotensi mengganggu pelaksanaan TKA 2026. Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, gangguan server dilaporkan menyebabkan penundaan pengerjaan soal. Sementara itu, sesi pertama TKA di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dibatalkan sehingga ujian peserta harus dijadwalkan ulang.

Persoalan infrastruktur turut menjadi perhatian, terutama ketidakseimbangan jumlah perangkat komputer dengan peserta didik yang mengharuskan ujian berlangsung dalam beberapa sesi. Ketidakstabilan pasokan listrik dan jaringan internet juga berpotensi menghambat pelaksanaan asesmen.

Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan TKA ditunda dan dijadwalkan susulan pada November 2026 akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut, menurut Ombudsman, membutuhkan kepastian penanganan hak peserta, termasuk aspek kesehatan dan jadwal ujian pengganti.

Selain kendala teknis dan infrastruktur, Ombudsman menerima informasi mengenai ketidakjelasan pemanfaatan hasil TKA serta keluhan peserta terkait format soal. Persoalan-persoalan ini dinilai perlu ditangani melalui penyampaian informasi resmi dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Sumpah Pemuda ke-98, Pemkot Kupang Tekankan Tiga Karakter

“Setiap kendala teknis maupun penyesuaian jadwal di lapangan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, tanpa merugikan hak-hak peserta,”tandas Maneger.

Maneger menegaskan, gangguan teknis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Namun, penyelenggara pelayanan publik tetap berkewajiban memberikan penjelasan mengenai penyebab gangguan, mendata peserta yang terdampak, serta memastikan jadwal ujian susulan disampaikan secara transparan.

Untuk memastikan hak peserta tetap terpenuhi, Ombudsman akan memantau kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis, serta penanganan kendala selama pelaksanaan TKA 2026. Pemantauan juga diarahkan untuk melihat bagaimana penyelenggara memberikan kepastian layanan ketika terjadi gangguan atau perubahan jadwal ujian.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI membuka posko pengaduan penyelenggaraan TKA 2026. Posko ini dapat dimanfaatkan peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun keluhan terkait pelaksanaan asesmen.

Masyarakat diminta melaporkan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, atau kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya. Pengaduan diharapkan membantu Ombudsman mengidentifikasi persoalan sekaligus mendorong perbaikan penyelenggaraan TKA.

Antrean BBM di Sumba, Pertamina Perkuat Pasokan dan Pengawasan

Peserta atau orang tua/wali yang telah menyampaikan keluhan kepada penyelenggara TKA tetapi tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya dapat mengajukan laporan resmi melalui laman ombudsman.go.id/pengaduan.

Ombudsman RI menyatakan akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar penyelenggaraan TKA berlangsung tertib, adil, transparan, dan akuntabel.

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement