IDETORIAL.com, Kupang — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas pilihan instrumen investasi melalui exchange traded fund (ETF) emas, yang menggunakan emas fisik sebagai aset dasar.
Produk ini menawarkan mekanisme investasi emas melalui pasar modal dengan dukungan emas bullion yang disimpan di Pegadaian.
Dalam skema ETF emas tersebut, emas fisik yang menjadi aset dasar produk telah dibeli dan disimpan di Pegadaian. Nilai emas tersebut kemudian menjadi dasar transaksi ETF di pasar modal.
“Emas sebagai aset yang sifatnya menjaga nilai, sehingga kami menggunakan bullion-nya dari Pegadaian. Emas fisiknya disimpan di Pegadaian, nilainya yang ditransaksikan,” kata Kepala BEI NTT, Adevi Sabath, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurutnya, keberadaan emas fisik menjadi pembeda penting dalam mekanisme ETF emas. Investor tidak hanya bertransaksi berdasarkan pencatatan nilai emas, tetapi produk tersebut memiliki aset fisik yang menjadi dasar.
“Tidak boleh tidak punya emasnya. Kalau tabungan emas digital, kita tidak tahu emas fisiknya ada atau tidak. Tapi kalau ETF emas, kita membeli emas yang sudah ada, bullion-nya sudah dibeli dan ada di Pegadaian,” ujarnya.
Pengembangan ETF emas tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan investasi di pasar modal sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eksposur terhadap emas melalui mekanisme perdagangan di bursa.
Dalam pengembangannya, BEI juga melibatkan sejumlah lembaga dalam ekosistem pasar modal. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) memiliki peran terkait penyelesaian transaksi dan perlindungan investor dalam perdagangan efek.
Melalui instrumen tersebut, investasi emas dapat diakses melalui mekanisme pasar modal tanpa mengharuskan investor menyimpan emas fisik secara langsung.
(Lidia)