IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemanfaatan riset berbasis bukti sebagai fondasi perumusan kebijakan untuk membangun sektor jasa keuangan yang produktif, inklusif, dan tangguh. Langkah ini diarahkan untuk memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penguatan kebijakan berbasis riset tersebut menjadi fokus The 4th OJK International Research Forum (IRF) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 26–27 Oktober 2026.
Forum bertema “Transforming Finance for Resilient Growth: Building a Productive Financial Ecosystem for Indonesia’s Future” ini mempertemukan akademisi, regulator, pemerintah, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat hubungan antara hasil penelitian, kebutuhan industri, dan perumusan kebijakan.Kegiatan tersebut diikuti 425 peserta secara luring dan 4.558 peserta secara daring.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka forum pada Senin (26/10/2026), menegaskan bahwa penelitian harus menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam kebijakan dan pengembangan sektor jasa keuangan.
“Saya berharap diskusi selama dua hari ini tidak berhenti pada gagasan, tetapi menghasilkan masukan konkret yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan. OJK Institute akan merangkum hasilnya sebagai bahan kebijakan dalam agenda riset OJK,” kata Friderica.
Menurut Friderica, pendalaman pasar keuangan serta inovasi dan konektivitas digital menjadi fondasi penting untuk meningkatkan produktivitas dan menopang pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pengembangan ekonomi nasional tidak dapat hanya mengandalkan sektor perbankan, tetapi juga membutuhkan kontribusi pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya untuk memperluas sumber pembiayaan, termasuk bagi UMKM.
Ia juga menyoroti tiga agenda strategis yang membutuhkan dukungan riset berkualitas, yakni pengembangan keuangan syariah, pembiayaan UMKM, dan keuangan berkelanjutan. Ketiganya memerlukan kolaborasi regulator, industri, dan akademisi, disertai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Fondasi yang menopang ketiga agenda tersebut adalah kepercayaan publik,” ujar Friderica.
Friderica mendorong akademisi menghasilkan penelitian yang menjawab tantangan nyata sektor jasa keuangan. Di sisi lain, pelaku industri diharapkan berkontribusi melalui penyediaan data dan pemanfaatan hasil penelitian untuk mendukung pengembangan usaha serta penyempurnaan kebijakan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem riset, OJK meluncurkan International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), jurnal ilmiah internasional yang berfokus pada pengembangan sistem keuangan syariah. Kehadiran jurnal ini melengkapi International Journal of Financial Systems (IJFS) yang telah memperoleh akreditasi Sinta 2.
Kedua jurnal tersebut dipimpin Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, selaku Editor in Chief.
Dalam penutupan IRF 2026 pada Selasa (27/10/2026), Agusman menekankan bahwa nilai penelitian tidak hanya diukur dari pengakuan akademis, tetapi juga dari manfaatnya bagi pengembangan sektor keuangan nasional.
“Nilai sejati sebuah penelitian tidak hanya terletak pada penghargaan yang diperoleh, tetapi juga pada gagasan yang dihasilkan dan dampak nyata yang diberikan bagi Indonesia,” kata Agusman.
Ia menambahkan, kontribusi akademisi diperlukan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan, terutama di tengah perkembangan inovasi keuangan digital. Riset berbasis bukti dibutuhkan untuk mengidentifikasi risiko, memperkuat pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dalam rangkaian forum tersebut, OJK juga mengumumkan pemenang OJK Paper Award (KARISMA) 2026, sebagai bentuk apresiasi terhadap peneliti muda yang menghasilkan gagasan inovatif bagi pengembangan sektor jasa keuangan.
KARISMA tahun ini mengangkat tema “Empowering MSMEs in the Digital Ecosystem to Accelerate Economies of Scale” dan menerima 423 karya tulis ilmiah, meningkat 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersebut menjadi capaian tertinggi sejak program ini pertama kali diselenggarakan pada 2021.
Deputi Komisioner OJK Institute, Anung Herlianto, mengumumkan tiga karya terbaik dalam kompetisi tersebut. Juara pertama diraih Grace Bintang Debora Marpaung dan Arvian Taniar Effendi dari Politeknik Keuangan Negara STAN melalui penelitian tentang pengaruh batas suku bunga terhadap alokasi kredit UMKM pada layanan pinjaman peer-to-peer di Indonesia.
Juara kedua diraih Yohanes Eki Apriliawan dan Bayu Dwi Kurniawan dari Badan Pusat Statistik dan Central South University, Tiongkok, melalui penelitian mengenai potensi kredit karbon berbasis komunitas sebagai jalur inklusi keuangan bagi UMKM pertanian di perdesaan.
Sementara itu, juara ketiga diraih Saffanah Calista dan Schalke Anindya Putri dari Universitas Gadjah Mada melalui penelitian mengenai hubungan kredit bersubsidi dengan produktivitas usaha mikro dan kecil di Indonesia.
OJK akan mendorong publikasi karya para pemenang KARISMA 2026 melalui IJFS dan IJIFS setelah melewati proses penelaahan tim editorial. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas diseminasi hasil penelitian dan memperkuat kontribusinya terhadap pengembangan kebijakan sektor jasa keuangan.
Melalui IRF, KARISMA, dan pengembangan jurnal ilmiah internasional, OJK berupaya memperkuat kolaborasi regulator, akademisi, dan industri agar riset tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah, tetapi menjadi masukan bagi kebijakan yang menjawab kebutuhan sektor jasa keuangan. Upaya ini diharapkan mendukung perluasan pembiayaan, peningkatan inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
(Lidia)