GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan secara daring

Konflik Agraria Meningkat, Ombudsman Desak Sinkronisasi Data dan Kewenangan

IDETORIAL.com, Jakarta – Konflik agraria di Indonesia meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.

Di tengah kenaikan tersebut, Ombudsman RI menyoroti perlunya sinkronisasi data pertanahan dan kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga agar penyelesaian konflik tidak berlarut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Persoalan ini menjadi sorotan dalam Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang digelar secara daring, Jumat, 23 Oktober 2026.

Forum tersebut membahas koordinasi pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk pembagian peran antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menekankan pentingnya sinergi pemerintah, Ombudsman, dan masyarakat sipil untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wawali Kupang Dorong 57 Klasis GMIT Jadi Gereja Ramah Disabilitas

“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Nuzran.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.

“Reforma agraria harus mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hak kepada masyarakat, menyelesaikan konflik secara adil, dan meningkatkan kesejahteraan warga terdampak,”tandas Robert.

Besarnya persoalan penguasaan tanah juga terlihat dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Organisasi tersebut mencatat petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia. Pada saat yang sama, jumlah konflik agraria meningkat dalam rentang 2021 hingga 2025.

Di sisi lain, redistribusi 6,2 juta bidang tanah dan perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN merupakan capaian yang perlu diapresiasi. Namun, menurut materi yang disampaikan dalam diskusi, capaian tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi prioritas reforma agraria.

Ombudsman: Kelangkaan BBM Termasuk di NTT Bukan Semata Masalah Stok

Salah satu persoalan yang mencuat ialah perbedaan data lokasi prioritas. ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Perbedaan angka tersebut menunjukkan perlunya penyatuan dan verifikasi data agar pemerintah memiliki dasar yang sama dalam menetapkan prioritas, memantau perkembangan, dan menyelesaikan konflik.

Ombudsman juga menilai pembagian kewenangan BRAN dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas. Tanpa kejelasan mandat, pelaksanaan reforma agraria berisiko menghadapi tumpang tindih kewenangan, kekosongan tanggung jawab, serta fragmentasi data yang menyulitkan penanganan laporan masyarakat.

BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak berdasarkan kewenangannya.

Sinkronisasi data dan pembagian peran tersebut perlu diikuti mekanisme koordinasi yang konkret. Ombudsman mendorong setiap laporan masyarakat ditangani melalui klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, rencana tindak lanjut, target waktu penyelesaian, serta pemantauan pelaksanaan.

Dengan mekanisme tersebut, koordinasi antarlembaga tidak berhenti pada rapat atau pertukaran surat. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan, instansi yang bertanggung jawab, dan perkembangan penyelesaian perkara.

Pemkot Kupang Buka Ruang Kritik, Mahasiswa Diajak Terlibat Cari Solusi

Perlindungan masyarakat di wilayah konflik juga menjadi perhatian. Penyelesaian konflik harus menjamin transparansi, partisipasi warga terdampak, pemeriksaan objektif, serta penghormatan terhadap hak para pihak.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan. KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan.

Ombudsman RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN. Pola pengaduan yang berulang juga perlu dijadikan dasar untuk memperbaiki prosedur dan mencegah maladministrasi.

Penguatan kelembagaan dan pengaturan reforma agraria diharapkan menghasilkan perbaikan nyata bagi masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah bidang tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga oleh kemampuan negara mengurangi konflik, memastikan kepastian hukum, memperbaiki pelayanan pertanahan, dan meningkatkan kesejahteraan warga.

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement