IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman RI mengevaluasi tata kelola penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul antrean panjang di 17 provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata disebabkan keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, lonjakan permintaan, perubahan pola konsumsi, serta pengawasan penyaluran BBM.
Hasil pengawasan sementara Ombudsman RI menemukan kekosongan stok BBM di enam provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan NTT. Sementara itu, antrean panjang teridentifikasi di 17 provinsi, termasuk NTT dan Bali.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Ombudsman RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemanggilan itu dilakukan setelah Ombudsman menghimpun data dan informasi dari 34 kantor perwakilan di daerah melalui pengawasan pada 17–18 Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, Rabu, 21 Oktober 2026 mengatakan, persoalan antrean dan kelangkaan BBM perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga distribusi dan pengawasan penyaluran kepada masyarakat.
“Temuan sementara kami menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap antrean BBM. Faktor tersebut meliputi peralihan konsumsi akibat selisih harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, peningkatan permintaan, penyimpangan penggunaan BBM berupa penimbunan dan pelangsiran, keterbatasan kuota, pembelian berlebihan akibat kepanikan atau panic buying, pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, serta pengaturan waktu pengisian BBM.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kelangkaan BBM tidak cukup hanya dengan menambah pasokan ketika antrean sudah terjadi. Ketepatan perhitungan kebutuhan, kesesuaian kuota, kepastian jadwal pengiriman, dan pengawasan distribusi juga perlu menjadi perhatian.
Salah satu kasus yang disoroti Ombudsman adalah gangguan pasokan BBM di Bali pada 12–15 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, antrean panjang berkaitan dengan kendala pasokan melalui jalur laut, termasuk gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang menyebabkan keterlambatan sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober.
Kapal yang dijadwalkan bersandar pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA. Keterlambatan tersebut diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi dan meningkatnya permintaan masyarakat akibat kekhawatiran akan kelangkaan.
Pada 14 Oktober, antrean kendaraan di Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam. Sehari kemudian, antrean di Tabanan dan Gianyar mencapai lebih dari tiga kilometer.
Permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung juga meningkat dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari. Ombudsman turut menemukan jeda pengiriman Pertalite di sejumlah SPBU yang dipantau, yakni pada 9–10 Oktober, sebelum penyaluran kembali dilakukan secara terbatas pada 11–12 Oktober 2026.
Menurut Abdul Ghoffar, gangguan di Bali menjadi pelajaran penting mengenai kerentanan sistem distribusi, terutama bagi wilayah yang bergantung pada pasokan melalui jalur laut.
“Keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan cadangan stok, kepastian jadwal pengiriman, dan kesiapan menghadapi gangguan distribusi perlu diperkuat,” tegasnya.
Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, Pertamina, dan pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM di Bali.
Upaya tersebut mencakup penambahan pasokan melalui kapal tanker, pengerahan 108 mobil tangki dengan 465 personel awak tangki, peningkatan operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta penyiagaan 66 SPBU di Denpasar dan Badung untuk melayani masyarakat selama 24 jam.
Berdasarkan pemantauan pada 16–18 Oktober 2026, antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit. Pemulihan distribusi di wilayah penyangga berlangsung secara bertahap.
Meski demikian, Ombudsman menilai pemulihan pelayanan harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi. Kementerian ESDM dan BPH Migas didorong mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik setiap wilayah.
Sementara itu, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga didorong memperkuat pengelolaan cadangan BBM, melakukan pemantauan stok secara berkala, serta memberikan kepastian jadwal dan volume pengiriman kepada SPBU. Keterbukaan informasi mengenai ketersediaan BBM juga dinilai penting untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah kepanikan masyarakat.
Secara khusus, Ombudsman meminta pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap kendala kapal MT Prima XP, peningkatan transparansi informasi stok, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar untuk memitigasi risiko distribusi.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman akan mengumpulkan fakta, data, dan keterangan untuk mengidentifikasi akar persoalan, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta membuktikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan BBM bersubsidi.
Abdul Ghoffar menegaskan, investigasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik agar pasokan BBM lebih terjamin, distribusi tepat sasaran, dan pengawasan semakin efektif.
“Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif,” pungkasnya.
(Lidia)