IDETORIAL.com, Jakarta — Korban gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kelonggaran dalam pembayaran kredit setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi debitur perbankan terdampak bencana.
Dalam rilis tertulis, Minggu, 4 Oktober 2026, kebijakan tersebut memberi ruang bagi debitur untuk memulihkan usaha dan kemampuan membayar, setelah aktivitas ekonomi di wilayah terdampak terganggu akibat gempa. Di sisi lain, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga fungsi intermediasi dan stabilitas industri perbankan selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tertanggal 28 September 2026. Perlakuan khusus diberikan kepada debitur terdampak bencana di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Ada tiga bentuk kelonggaran utama yang diberikan OJK.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Skema ini membuat kualitas kredit debitur terdampak tidak serta-merta memburuk hanya karena gangguan ekonomi akibat bencana.
Kedua, kredit yang direstrukturisasi akibat gempa dapat langsung ditetapkan berkualitas lancar sejak restrukturisasi dilakukan. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk kredit yang telah disalurkan sebelum debitur terdampak bencana maupun kredit yang disalurkan setelahnya.
Restrukturisasi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing debitur. Bank dapat memberikan skema antara lain penundaan pembayaran atau grace period, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga pemberian fasilitas pembiayaan baru.
Ketiga, OJK memberikan pengecualian terhadap konsep one obligor. Bank dapat memberikan kredit baru kepada debitur terdampak bencana dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah dari kredit sebelumnya.
Kebijakan tersebut membuka ruang bagi debitur yang usahanya terdampak gempa untuk kembali memperoleh akses pembiayaan ketika mulai melakukan pemulihan. Dengan tambahan modal, debitur diharapkan dapat menghidupkan kembali kegiatan usaha sekaligus memulihkan sumber pendapatan.
Relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 atau hingga 28 September 2029.
Meski memberikan kelonggaran bagi debitur terdampak bencana, OJK tetap meminta bank umum maupun BPR/BPRS menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pelaksanaannya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan tekanan pembayaran debitur, tetapi juga memastikan aliran pembiayaan tetap bergerak di daerah yang sedang membangun kembali aktivitas ekonominya setelah gempa.
(Lidia/*)