IDETORIAL.com,- Jakarta– Ombudsman Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan proses hukum harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban, selain memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Ombudsman RI secara tegas mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban,”ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat 3 JUli 2026
Ia Menambahkan, tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan tatanan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa penundaan yang berlarut.
Menurut Syafrida, besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut menuntut proses penegakan hukum yang berjalan secara terbuka dan berintegritas. Ombudsman RI juga akan terus mengawasi penanganan perkara apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Selain mengawal proses hukum, Ombudsman meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengoptimalkan pemulihan korban secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, maupun bentuk pemulihan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ombudsman juga menegaskan bahwa, hak-hak korban merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Korban berhak memperoleh informasi, mengenai perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.
Untuk itu, Ombudsman mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah agar proses penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan korban secara berkelanjutan.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan hak-hak korban terpenuhi agar keadilan dapat terwujud secara objektif, sekaligus mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas instansi terkait,” tambah Syafrida.
Dalam kesempatan itu, Syafrida juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membedakan secara tegas antara tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.
Ia menjelaskan, penganiayaan merupakan perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam hubungan antarindividu. Sementara penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara melalui penyalahgunaan kewenangan.
“Perbedaan mendasar antara penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut,”tutup Syafrida.
Penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara, jelas Syafrida, umumnya dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti proses pemeriksaan atau interogasi, dan disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu.
Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara,” jelasnya.
Syafrida menambahkan, ketentuan mengenai tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aturan tersebut mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT) yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat publik atau pihak lain yang bertindak dalam kapasitas resmi, maupun atas hasutan, persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik, yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap seseorang.
Pengaturan tersebut mempertegas bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan, sehingga menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan seluruh institusi penyelenggara pelayanan publik wajib mencegah dan menolak segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan (lid)