JAKARTA – Enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di Indonesia pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat 26 Juni 2026
Mengusung tema “Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan (Bersama Mencegah Penyiksaan, Menjaga Martabat Manusia)”, KuPP menekankan pentingnya penguatan kebijakan, pengawasan, edukasi, serta budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia guna memastikan seluruh institusi penyelenggara negara bebas dari praktik penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
KuPP terdiri atas Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Sebagai bentuk penguatan sinergi, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Komitmen tersebut ditandatangani oleh berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta sejumlah institusi pendidikan dan layanan kesehatan.
Komitmen bersama itu memuat tiga poin utama, yakni menghormati dan melindungi hak asasi manusia, mencegah segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan.
Dalam kesempatan tersebut, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 17–18 Juni 2026 di enam lokasi, meliputi rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, sentra rehabilitasi sosial, rumah sakit jiwa, dan institusi pendidikan kedinasan.
Secara umum, tim menemukan sejumlah praktik baik, seperti tersedianya layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, fasilitas komunikasi dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta meningkatnya sistem pengawasan dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Meski demikian, KuPP masih mencatat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius, antara lain keterbatasan kamera pengawas (CCTV), ventilasi yang belum memadai, kapasitas hunian yang melebihi daya tampung, perlunya penguatan layanan kesehatan mental, serta peningkatan perlindungan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
KuPP juga menyoroti tidak terlaksananya pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong akibat pembatasan akses terhadap tim pemantau. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pemenuhan hak-hak warga binaan dan menjadi catatan penting untuk dievaluasi.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, KuPP merekomendasikan penguatan sarana pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan dan lingkungan hunian, pemenuhan hak kelompok rentan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan penyusunan regulasi yang mendukung perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan layanan kesehatan fisik dan mental.
Pada kesempatan yang sama, masing-masing anggota KuPP turut menyampaikan sorotan sesuai mandatnya.
Komnas HAM mengungkapkan bahwa praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia. Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, lembaga tersebut menerima 151 pengaduan dugaan penyiksaan yang sebagian besar terjadi dalam proses pemeriksaan oleh aparat, kondisi rumah tahanan yang mengalami kelebihan kapasitas, minimnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani penahanan.
Sementara itu, Komnas Perempuan menilai praktik penyiksaan terhadap perempuan masih banyak yang tersembunyi dan sulit diungkap karena dipengaruhi norma sosial maupun rendahnya keberanian korban untuk melapor. LPSK menegaskan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
KPAI mengingatkan agar tidak ada impunitas dalam penanganan kasus penyiksaan terhadap anak, sedangkan KND menekankan pentingnya memasukkan perspektif disabilitas dalam setiap kebijakan pencegahan penyiksaan. Ombudsman RI, sebagai salah satu penggagas KuPP, kembali mendorong ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.
Melalui peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2026, KuPP mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat budaya anti penyiksaan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pencegahan penyiksaan, menurut KuPP, bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.(lid)