GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
jumpa pers pajak

Penerimaan Pajak NTT Tumbuh 31,33 Persen

IDETORIAL.com, Kupang – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Mei 2026 menunjukkan tren positif.

Dalam rilis tertulis DJP Pratama Kupang, Kamis 25 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp924,76 miliar atau 30,02 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3,08 triliun. Angka tersebut tumbuh 31,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi masyarakat yang tetap terjaga serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Realisasi PPh mencapai Rp634,29 miliar atau tumbuh 59,98 persen. Sementara itu, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp374,17 miliar dengan pertumbuhan sebesar 75,71 persen.

Kinerja positif tersebut menunjukkan bahwa aktivitas usaha, konsumsi rumah tangga, dan transaksi ekonomi di daerah masih tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

Dari sisi lapangan usaha, sektor Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan realisasi Rp370,96 miliar atau 40,29 persen dari total penerimaan. Sektor ini mencatat pertumbuhan sebesar 42,45 persen yang mencerminkan tingginya aktivitas belanja dan transaksi pemerintah.

Selain itu, sektor perdagangan juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 18,69 persen, sementara sektor jasa keuangan tumbuh 45,88 persen. Kondisi tersebut mengindikasikan meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor strategis yang menopang perekonomian daerah.

Sejalan dengan peningkatan penerimaan negara, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan juga mengalami peningkatan. Hingga Mei 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 219.664 SPT, terdiri dari 210.211 SPT Orang Pribadi dan 9.453 SPT Badan.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2.612 SPT dibandingkan bulan sebelumnya, yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.

PBB Ajak Anak Muda Indonesia Ambil Peran Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan Pajak Penghasilan Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan agar insentif perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Melalui regulasi baru tersebut, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi. Khusus koperasi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar.

Pemerintah juga mempertahankan batas omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong UMKM untuk terus berkembang, meningkatkan daya saing, serta bertransformasi menjadi usaha yang lebih kuat dan mandiri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan. Wajib pajak diminta untuk tidak memberikan data rahasia seperti kata sandi, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak berwenang.

Wali Kota Kupang Janji TPP ASN Dibayarkan 12 Bulan Penuh pada 2026

Apabila menerima pesan, telepon, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP.

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas edukasi perpajakan, serta memperkuat pengawasan yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement