IDETORIAL.com, Kupang – Pansus DPRD Kota Kupang mempertanyakan urgensi pengadaan dan pembelian Mobil Derek senilai Rp.1,7 milliar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
“Dikota Kupang ini urgensinya apa, Rp.1,7 milliar ini kalau beli perahu, ini nelayan bisa tangkap ikan dan suplai Makan Bergizi Gratis,”ujar Absalom Sine dalam Sidang Pansus, Senin, 20 April 2026.
Menurut dia, pembelian mobil Derek seharga Rp.1,7 milliar belum tepat untuk skala Kota Kupang yang tanpa macet maupun berfungsi saat ada peristiwa kecelakaan ekstrim yang membutuhkan bantuan mobil Derek.
Hal senada juga disoroti anggota pansus lainnya, Yafet Horo, yang meminta penjelasan atas keberadaan mobil derek tersebut, apakah dipakai sesuai fungsi dan apa saja,serta apakah mobil derek tersebut dikelola dengan pola komersil hingga masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya juga baru tahu di Kota Kupang ada mobil derek, apakah juga ada biaya (komersil) itu kan masuk pendapatan, atau dibantu secara gratis jika butuh mobil derek,”tanya Yafet.
Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadinus Mere dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa, keberadaan mobil derek tujuannya untuk kecelakaan lalu lintas, termasuk melakukan penderekan kendaraan yang macet di tengah jalan, atau kendaraan yang mengalami tabrakan, sekaligus untuk mengerek kendaraan yang diparkir bukan pada tempatnya seperti pada trotoar.Fasilitas mobil derekpun dapat digunakan oleh warga yang membutuhkan tanpa biaya apapun karena gratis.
“Mobil derek ini dibeli tahun 2025 dengan tujuan insidentil yang ada pada Dishub, dan mobil derek ini tidak ada pungutan alias gratis,”jelas Bernadinus.
Mobil derek Dishub Kota Kupang diadakan untuk tujuan menderek kendaraan atau mobil, yang melanggar aturan saat parkir atau korban kecelakaan di jalan raya, yang sekaligus membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau dalam kondisi darurat lainnya, secara gratis atau tanpa pungutan. (*)