IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai tidak serius mengurusi kawasan kumuh, pasalnya dari total luasan kawasan kumuh 78,42 hektar are (ha), yang baru ditangani hanya seluas 0,5ha.
Hal ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-3, yang disampaikan oleh anggota fraksi Golkar, Jemary Yoseph Dogon Kamis, 9 April 2026.
Dalam pembacaannya, juga disampaikan bahwa fraksi Golkar meminta penjelasan terkait revitalisasi dan penambahan armada truk sampah dengan total sebanyak 171 truk, namun yang beroperasi dilapangan hanya sebanyak 39 truk. sehingga data sampah yang terangkut di tahun 2025 hanya 68% dari target 70% sampah yang seharusnya terangkut.
Selain fraksi Golkar, hal senada terkait penanganan sampah yang tidak serius juga disoroti Fraksi Demokrat, yang menyatakan bahwa Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi, tapi dari sisi kebersihan penanganan sampah tidak serius diurusi , dimana, sampah yang terangkut hanya 68%, sehingga sampah yang tersisa 32% jika di konfersi ke tonase (ton) tidak diketahui dikemanakan atau tersimpan di mana.
Demikian juga yang disampaikan oleh Dominika Bethan dari Fraksi PDI-P, yang menanyakan armada sampah yang berjumlah 171 truk, namun kemampuannya mengangkut sampah hanya berada di angka 68%, jauh dari target 70% sampah terangkut, padahal jika dengan jumlah armada sebanyak itu kemampuan mengangkut bukan saja seperti itu, namun dapat melampaui target.
Begitu juga dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra saat dibacakan oleh Maria Uta Teku, tercatat ada sebanyak 1.074 TPS namun apakah dalam kondisi baik, demikian juga dengan konteiner plastik yang ada sebanyak 843, dimana saja penempatannya,? pasalnya, masih ditemukan sampah menumpuk di luar konteiner, bahkan ada konflik di beberapa tempat pembuangan sampah, dimana warga dari wilayah lain membuang sampah bukan di area tempat tinggalnya.
Petugas kebersihan dan satgas sampah yang dibentuk belum dirasakan pengaruhnya terhadap pengelolaan sampah Kota Kupang (*)