IDETORIAL.com, Kupang – Kota Kupang, menjadi salah satu daerah dari 16 daerah se- Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tepat waktu.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis saat penyerahan berlangsung, Selasa, 31 Maret 2026 mendapat kepercayaan mewakili 15 kepala daerah se-NTT yang turut menyerahkan LKPD pada hari yang sama, untuk menyampaikan sambutan.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.
Ini bukan hanya penyerahan dokumen, tetapi penyerahan tanggung jawab moral kita. Di dalamnya ada rekam jejak keputusan-keputusan yang kita ambil, apakah benar-benar berpihak kepada masyarakat atau sekadar rutinitas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir. namun, esensi utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting bukan sekadar opini, tetapi apakah anggaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Chris.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sekaligus indikator komitmen terhadap akuntabilitas publik.
16 daerah se NTT yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, menunjukkan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan moral dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola keuangan publik,” jelasnya.
Triyantoro menambahkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci untuk menilai kesesuaian laporan, dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Penyerahan LKPD juga sekaligus menandai dimulainya tahapan audit LKPD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan tidak hanya menghasilkan opini yang baik, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah di Nusa Tenggara Timur.
Adapun 16 daerah yang telah menyerahkan LKPD secara bersamaan yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU), kabupaten Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya(SBD), Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Flores Timur (Flotim), Sikka, Nagekeo, dan Ende.(Lid)